Lewati ke Konten Utama
Standarisasi Departemen Legislasi

Pedoman & Format Penomoran Resmi

Panduan lengkap tata cara penomoran produk hukum legislatif mahasiswa FEB Universitas Airlangga berdasarkan Buku Panduan & Kode Departemen Legislasi.

Format Penomoran Berdasarkan Jenis

Undang-Undang (UU)Padding: 2 Digit
[2 digit]/UU/BLMFEBUNAIR/[Bulan Romawi]/[Tahun]

Contoh: 01/UU/BLMFEBUNAIR/VIII/2026

Klausul penomoran UU ditulis tanpa tanda titik atau spasi di antara kode institusi BLMFEBUNAIR.

Ketetapan BLM (TAP)Padding: 3 Digit
[3 digit]/TAP/BLM/[Bulan Romawi]/[Tahun]

Contoh: 002/TAP/BLM/VII/2026

Ditetapkan pada Sidang Pleno BLM atau Sidang Protap dengan nomor urut berurutan tiga angka.

Surat Keputusan (SK)Wajib 4 Digit (0000)
[4 digit]/UN.3.1.4/[A|B]/[Kode Singkatan]/BLM/[Bulan Romawi]/[Tahun]

Contoh: 0148/UN.3.1.4/B/SKKEPENGURUSANSEMENTARA/BLM/IX/2026

Nomor Buku Departemen Legislasi yang selalu berformat 4 digit angka di depan institusi UNAIR.

Surat Laporan (LP)Padding: 3 Digit
[3 digit]/LP/BLM/[Bulan Romawi]/[Tahun]

Contoh: 004/LP/BLM/IX/2026

Lembaran parlemen resmi hasil laporan pemeriksaan, investigasi kepengurusan, dan pengawasan.

Penjelasan Standarisasi SK 4 Digit (0000) & Nomor Lama

Pada buku register lama bulan Juli 2026, nomor SK tercatat menggunakan 3 digit angka (misal: 100 s/d 108). Mulai bulan Agustus dan September 2026, Departemen Legislasi menetapkan format 4 digit (misal: 0126 s/d 0170).

Kebijakan Sistem JDIH BLM:
  • Seluruh SK ditampilkan secara standar dalam format 4 digit (contoh: 0100/UN.3.1.4/A/SKPLENOI/BLM/VII/2026).
  • Nomor fisik asli (3 digit) tetap dicatat di kolom metadata legacyNumber dan tetap dapat dicari secara langsung di kolom pencarian portal.
  • Celah nomor buku administrasi (seperti antara 108 ke 126) terjadi karena buku BIRAD dipakai bersama untuk persuratan ormawa lainnya.

Makna Kode Sifat SK (A dan B)

A

Sifat Internal BLM (Code A)

Mencakup persidangan internal, tata tertib persidangan, susunan agenda acara, pemberian surat peringatan (SP), pengunduran diri personalia, dan pemberhentian anggota.

B

Sifat Eksternal Organisasi (Code B)

Mencakup kebijakan kemahasiswaan fakultas, regulasi PEMIRA, pengesahan kepengurusan caretaker LPPM SEKTOR, rekomendasi penyelenggara pemilu, dan peringatan kepada HIMA.

Daftar Angka Romawi Bulan Penetapan

IJanuariBulan 1
IIFebruariBulan 2
IIIMaretBulan 3
IVAprilBulan 4
VMeiBulan 5
VIJuniBulan 6
VIIJuliBulan 7
VIIIAgustusBulan 8
IXSeptemberBulan 9
XOktoberBulan 10
XINovemberBulan 11
XIIDesemberBulan 12